Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi
DASAR HUKUM1 | Melaksanakan Hasil Peningkatan Kapasitas Dan Evaluasi Kesiapan Pengguna Teknologi |
2 | Menyusun Dan Mengajukan Dokumen Perlindungan Inovasi Atau Varietas Baru |
1 | Melaksanakan Supervisi Hasil Pengujian |
2 | Melaksanakan Supervisi Hasil Pengembangan Teknologi |
3 | Melaksanakan Supervisi Hasil Rancang Bangun |
1 | Melaksanakan Integrasi Dan Sinkronisasi Kegiatan Perekayasaan Teknologi |
2 | Melaksanakan Integrasi Dan Sinkronisasi Kegiatan Kliring Teknologi |
3 | Melaksanakan Integrasi Dan Sinkronisasi Kegiatan Audit Teknologi |
4 | Menyusun Dan Mengajukan Dokumen Perlindungan Inovasi Sederhana |
5 | Menyusun Dan Mengajukan Dokumen Perlindungan Inovasi Lainnya |
1 | Melaksanakan Sinkronisasi Kualitas Teknis Program Pengkajian Teknologi |
2 | Melaksanakan Manajemen Pengetahuan Program/kegiatan Pengkajian Teknologi |
3 | Melaksanakan Penyusunan Rencana Program Pengkajian Teknologi |
4 | Melaksanakan Sinkronisasi Program Pengkajian Teknologi |
1. | Pelaksanaan Perekayasaan |
2. | Kliring Teknologi |
3. | Audit Teknologi |
4. | Supervisi Kegiatan Perekayasaan |
5. | Supervisi Kliring Teknologi |
6. | Supervisi Audit Teknologi |
7. | Integrasi dan Sinkronisasi kegiatan Perekayasaan Teknologi |
8. | Integrasi dan Sinkronisasi kegiatan Kliring Teknologi |
9. | Integrasi dan Sinkronisasi kegiatan Audit Teknologi |
10. | Analisis dan Sinkronisasi Program Pengkajian Teknologi |
11. | Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Pengkajian Teknologi |
12. | Sinkronisasi dan Analisis Kualitas Teknis Program Pengkajian Teknologi |
13. | Manajemen Pengetahuan Program/Kegiatan Pengkajian Teknologi |
14. | Penyusunan Rencana Program Pengkajian Teknologi |
15. | Sinkronisasi dan Analisis Program Pengkajian Teknologi |
16. | Penyusunan Dokumen Teknis Akhir Program Pengkajian Teknologi |
1. | Pelaksanaan kegiatan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, dan Komersialisasi Teknologi |
2. | Kegiatan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi |
3. | Supervisi Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, dan Komersialisasi Teknologi |
4. | Supervisi Kegiatan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi |
5. | Integrasi dan Sinkronisasi kegiatan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi Teknologi, dan Komersialisasi Teknologi |
6. | Integrasi dan Sinkronisasi Kegiatan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi |
7. | Analisis dan Sinkronisasi Program Penerapan Teknologi |
8. | Pemantauan dan Evaluasi Kualitas Teknis Program Penerapan Teknologi |
9. | Sinkronisasi dan Analisis Kualitas Teknis Program Penerapan Teknologi |
10. | Manajemen Pengetahuan Program/Kegiatan Penerapan Teknologi |
11. | Penyusunan Rencana Program Penerapan Teknologi |
12. | Sinkronisasi dan Analisis Program Penerapan Teknologi |
13. | Penyusunan Dokumen Teknis Akhir Program Penerapan Teknologi |
14. | Pendayagunaan Teknologi |
1. | Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Perekayasa |
2. | Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengkajian dan penerapan teknologi |
3. | Penerjemahan/Penyaduran Buku dan Bahan-Bahan Lain di bidang pengkajian dan penerapan teknologi |
4. | Penyusunan Standar/Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi |
5. | Pengembangan Kompetensi di bidang pengkajian dan penerapan teknologi |
6. | Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengkajian dan penerapan teknologi |
1. | Pengajar/Pelatih/Pembimbing di bidang pengkajian dan penerapan teknologi |
2. | Keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi |
3. | Perolehan Penghargaan/tanda |
4. | Perolehan Gelar/ ijazah lainnya |
5. | Pelaksanaan tugas lain kategori keahlian yang mendukung pelaksanaan tugas Perekayasa |
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Perekayasa dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa.
LEBIH LANJUTTata kerja kerekayasaan adalah tata kerja yang dilaksanakan menuruti kaedah berdasarkan pada team - work yang multi disiplin keilmuan maupun keahlian, dalam suatu wadah Organisasi Fungsional kegiatan program
Unsur dalam OFK:
Dipimpin oleh Kepala Program (Program Director) |
Insinyur Kepala (Chief Engineer) sebagai penanggung jawab kualitas SDM yang terlibat maupun kualitas produk teknologi (Quality) yang dihasilkan |
Manejer Program (Program Manager) yang bertanggung jawab pada pendanaan (Cost) dan Jadwal penyelesaian (Delivery) dari program teknologi |
Terbagi dalam Struktur Rincian Kerja (Work Breakdown Structures -WBS) dan setiap WBS dibagi lagi dalam beberapa Paket Kerja (Work Package – WP) |
WBS dikepalai oleh seorang Pemimpin Kelompok (Group Leader) yang membawahkan beberapa kepala Paket Kerja yang disebut Pemimpin (Leader) |
Setiap Pemimpin membawahi sejumlah Tenaga Perekayasa (Engineering Staff) dan sejumlah Tenaga Teknisi (Technical Staff). |