JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi

DASAR HUKUM

JENJANG JABATAN

PEREKAYASA PERTAMA

1Melaksanakan Hasil Peningkatan Kapasitas Dan Evaluasi Kesiapan Pengguna Teknologi
2Menyusun Dan Mengajukan Dokumen Perlindungan Inovasi Atau Varietas Baru

PEREKAYASA MUDA

1Melaksanakan Supervisi Hasil Pengujian
2Melaksanakan Supervisi Hasil Pengembangan Teknologi
3Melaksanakan Supervisi Hasil Rancang Bangun

PEREKAYASA MADYA

1Melaksanakan Integrasi Dan Sinkronisasi Kegiatan Perekayasaan Teknologi
2Melaksanakan Integrasi Dan Sinkronisasi Kegiatan Kliring Teknologi
3Melaksanakan Integrasi Dan Sinkronisasi Kegiatan Audit Teknologi
4Menyusun Dan Mengajukan Dokumen Perlindungan Inovasi Sederhana
5Menyusun Dan Mengajukan Dokumen Perlindungan Inovasi Lainnya

PEREKAYASA UTAMA

1Melaksanakan Sinkronisasi Kualitas Teknis Program Pengkajian Teknologi
2Melaksanakan Manajemen Pengetahuan Program/kegiatan Pengkajian Teknologi
3Melaksanakan Penyusunan Rencana Program Pengkajian Teknologi
4Melaksanakan Sinkronisasi Program Pengkajian Teknologi

KEGIATAN PEREKAYASAAAN

TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

Pengkajian Teknologi

1.Pelaksanaan Perekayasaan
2.Kliring Teknologi
3.Audit Teknologi
4.Supervisi Kegiatan Perekayasaan
5.Supervisi Kliring Teknologi
6.Supervisi Audit Teknologi
7.Integrasi dan Sinkronisasi kegiatan Perekayasaan Teknologi
8.Integrasi dan Sinkronisasi kegiatan Kliring Teknologi
9.Integrasi dan Sinkronisasi kegiatan Audit Teknologi
10.Analisis dan Sinkronisasi Program Pengkajian Teknologi
11.Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Pengkajian Teknologi
12.Sinkronisasi dan Analisis Kualitas Teknis Program Pengkajian Teknologi
13.Manajemen Pengetahuan Program/Kegiatan Pengkajian Teknologi
14.Penyusunan Rencana Program Pengkajian Teknologi
15.Sinkronisasi dan Analisis Program Pengkajian Teknologi
16.Penyusunan Dokumen Teknis Akhir Program Pengkajian Teknologi

Penerapan Teknologi

1.Pelaksanaan kegiatan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, dan Komersialisasi Teknologi
2.Kegiatan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
3.Supervisi Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, dan Komersialisasi Teknologi
4.Supervisi Kegiatan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
5.Integrasi dan Sinkronisasi kegiatan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi Teknologi, dan Komersialisasi Teknologi
6.Integrasi dan Sinkronisasi Kegiatan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
7.Analisis dan Sinkronisasi Program Penerapan Teknologi
8.Pemantauan dan Evaluasi Kualitas Teknis Program Penerapan Teknologi
9.Sinkronisasi dan Analisis Kualitas Teknis Program Penerapan Teknologi
10.Manajemen Pengetahuan Program/Kegiatan Penerapan Teknologi
11.Penyusunan Rencana Program Penerapan Teknologi
12.Sinkronisasi dan Analisis Program Penerapan Teknologi
13.Penyusunan Dokumen Teknis Akhir Program Penerapan Teknologi
14.Pendayagunaan Teknologi

PENGEMBANGAN PROFESI DAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

Pengembangan Profesi

1.Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Perekayasa
2.Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
3.Penerjemahan/Penyaduran Buku dan Bahan-Bahan Lain di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
4.Penyusunan Standar/Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
5.Pengembangan Kompetensi di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
6.Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengkajian dan penerapan teknologi

Penunjang Kegiatan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

1.Pengajar/Pelatih/Pembimbing di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
2.Keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi
3.Perolehan Penghargaan/tanda
4.Perolehan Gelar/ ijazah lainnya
5.Pelaksanaan tugas lain kategori keahlian yang mendukung pelaksanaan tugas Perekayasa

ANGKA KREDIT (AK)

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Perekayasa dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa.

LEBIH LANJUT

ORGANISASI FUNGSIONAL KEREKAYASAAN (OFK)

Tata kerja kerekayasaan adalah tata kerja yang dilaksanakan menuruti kaedah berdasarkan pada team - work yang multi disiplin keilmuan maupun keahlian, dalam suatu wadah Organisasi Fungsional kegiatan program

Unsur dalam OFK:

Dipimpin oleh Kepala Program (Program Director)
Insinyur Kepala (Chief Engineer) sebagai penanggung jawab kualitas SDM yang terlibat maupun kualitas produk teknologi (Quality) yang dihasilkan
Manejer Program (Program Manager) yang bertanggung jawab pada pendanaan (Cost) dan Jadwal penyelesaian (Delivery) dari program teknologi
Terbagi dalam Struktur Rincian Kerja (Work Breakdown Structures -WBS) dan setiap WBS dibagi lagi dalam beberapa Paket Kerja (Work Package – WP)
WBS dikepalai oleh seorang Pemimpin Kelompok (Group Leader) yang membawahkan beberapa kepala Paket Kerja yang disebut Pemimpin (Leader)
Setiap Pemimpin membawahi sejumlah Tenaga Perekayasa (Engineering Staff) dan sejumlah Tenaga Teknisi (Technical Staff).